Standar Pelayanan Legalisir Ijazah / SD
PERSYARATAN 1. Melampirkan Ijazah/STTB Asli2. Melampirkan DANEM/NEM Asli3. Fotocopy Ijazah/STTB maks. 10 lembar4. Fotocopy DANEM/NEM maks. 10 lembar5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak jika diwakilkan PROSEDUR 1. Menerima berkas pengajuan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB2. Memeriksa kesesuaian berkas pengajuan fotocopy Ijazah/STTB oleh petugas3. Jika sudah benar dan diakui keabsahannya, fotocopy berkas distempel legalisir dan diparaf oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD4. Setelah diparaf, ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pembinaan SD5. Petugas memberikan nomor registrasi pengesahan fotocopy ijazah/STTB dan dicatat dalam buku jaga pengesahan ijazah/STTB, membubuhi stempel dinas WAKTU PELAYANAN1 hari kerja BIAYA PELAYANANGRATIS PRODUK PELAYANANLegalisir Ijazah / STTB