28 Oktober 2024
Headline News

Standar Pelayanan Legalisir Ijazah / SD

PERSYARATAN
 1. Melampirkan Ijazah/STTB Asli
2. Melampirkan DANEM/NEM Asli
3. Fotocopy Ijazah/STTB maks. 10 lembar
4. Fotocopy DANEM/NEM maks. 10 lembar
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak jika diwakilkan
 
 
PROSEDUR
 1. Menerima berkas pengajuan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB
2. Memeriksa kesesuaian berkas pengajuan  fotocopy Ijazah/STTB oleh petugas
3. Jika sudah benar dan diakui keabsahannya, fotocopy berkas distempel legalisir dan diparaf oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD
4. Setelah diparaf, ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pembinaan SD
5. Petugas memberikan nomor registrasi pengesahan fotocopy ijazah/STTB dan dicatat dalam buku jaga pengesahan ijazah/STTB, membubuhi stempel dinas
 
WAKTU PELAYANAN
1 hari kerja
 
BIAYA PELAYANAN
GRATIS
 
PRODUK PELAYANAN
Legalisir Ijazah / STTB