28 Oktober 2024
Headline News

Kenaikan Pangkat Guru PNS

PERSYARATAN
Persyaratan Umum :
1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi telah memenuhi angka kredit yang ditentukan mempunyai SK jabatan fungsional tertentu
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai Baik (>-76) 2 tahun terakhir
Persyaratan Administratif :
1. Salinan atau Fotocopy SK CPNS
2. Salinan atau Fotocopy SK PNS
3. Salinan atau Fofocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4. Salinan atau Fotocopy SK Jabatan Fungsional
5. Salinan atau Fotocopy Inpassing PAK
6. Salinan atau Fotocopy PAK Lama
7. Salinan atau Fotocopy Sertifikat Pendidik
8. Salinan atau Fotocopy SKBM 24 Jam
9. Salinan atau Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
10. Salinan atau Fotocopy Ijin Belajar
11. Salinan atau Fotocopy Ijasah Terakhir
12. Salinan atau Fotocopy Transkip Nilai
13. Forlap Dikti
 
PROSEDUR
1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
2. Sudah mempunyai SK jabatan Fungsional Tertentu
3. Unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilaai Baik (>= 76 ) 2 tahun terakhir
4. Memiliki nilai Angka kredit lebih besar atau sama dengan nilai setingkat lebih tinggi menggunakan form Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
5. Informasi Pemberitahuan Pemberkasan kenaikan pangkat di informasikan minimal 1 bulan sebelum pemberkasan
6. Kepala sekolah memeriksa berkas dan membuat usulan kenaikan pangkat
7. mengirim usulan kenaikan pangkat sesuai periode April atau Oktober tahun berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan
8. Usulan Kenaikan pangkat yang diserahkan ada dua soft copy dan hardcopy
9. Berkas di verifikasi dan diterima oleh tim sekretariat Dinas pendidikan dan Kebudayaan
10. Berkas yang di nyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan di input oleh tim secretariat
11. Penilaian berkas yang masuk oleh tim penilai
12. Berkas yang memenuhi syarat akan di buatkan PAK baru dan yang tidak memenuhi syarat dinyatakan BTL/TMS
13. Berkas yang memenuhi syarat di kirim ke BKPP dengan pengantar dari kepala OPD
14. Berkas yang di kirim ke BKPP selanjutnya akan di kirim ke BKN Bandung untuk di verifikasi, berkas yang lolos verifikasi akan di berikan kenaikan Pangkat satu tingkat lebih tinggi
15. Berkas yang tidak lolos verifikasi dari BKN Bandung yang dinyatakan Berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat di usulkan untuk periode berikutnya dengan memperbaiki berkas yang di permasalahkan
 
WAKTU PELAYANAN
5 (lima) hari kerja
 
BIAYA PELAYANAN
GRATIS
 
PRODUK PELAYANAN
SK Kenaikan Pangkat