28 Oktober 2024
Headline News

Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat (TBM)

PERSYARATAN
Proposal terdiri dari :
1. Surat Permohonan Izin Pendirian dan Akte Pendirian berbadan hukum
2. KTP Ketua/Pimpinan TBM dan Pas Photo Berwarna 4x6 (3 lembar)
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan dan disahkan oleh Kecamatan setempat
4. Hasil study kelayakan/Verifikasi komponen TBM
5. Izin prinsip (dukungan dari warga masyarakat minimal 10 orang dan fotocopy KTP)
6. Surat persetujuan Ketua TBM yang menyatakan adanya kegiatan TBM
7. Surat Pernyatakaan bahwa penyelenggaran bukan seorang Pamong/Penilik/Assesor
8. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus TBM berikut SK Kepengurusan TBM
9. Surat Kepemilikan Tempat Usaha (IMB/Sewa)
10. Denah lokasi
11. NPWP Lembaga
12. KTP dan Ijazah/Sertifikat Tenaga Pendidik
13. PBB Tahun terakhir
14. Program Rencana Kegiatan
15. Surat Pernyataan Bermaterai yang dilampirkan KTP/Identitas pihak yang diberi Kuasa (jika berkas penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
 
PROSEDUR
1. Proposal diberikan kepada petugas
2. Diserahkan kepada Kasie Kelembagaan dan Sarpras PPNF untuk dipelajari
3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke Kabid PPNF untuk mendapat telaahan oleh Tim Verifikasi
4. Tim mengadakaan telaah proposal
5. Tim melakukan pengecekan ke lokasi sekolah
6. Jika telah sesuai prosedur dan uji kelayakan, Tim membuat Berita Acara Kelayakan
 
WAKTU PELAYANAN
5 (lima) harikerja
 
BIAYA PELAYANAN
GRATIS
 
PRODUK PELAYANAN
Surat Pertimbangan Teknis