Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
PERSYARATANProposal terdiri dari :1. Surat Permohonan Izin Pendirian dan Akte Pendirian berbadan hukum2. KTP Ketua/Pimpinan TBM dan Pas Photo Berwarna 4x6 (3 lembar)3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan dan disahkan oleh Kecamatan setempat4. Hasil study kelayakan/Verifikasi komponen TBM5. Izin prinsip (dukungan dari warga masyarakat minimal 10 orang dan fotocopy KTP)6. Surat persetujuan Ketua TBM yang menyatakan adanya kegiatan TBM7. Surat Pernyatakaan bahwa penyelenggaran bukan seorang Pamong/Penilik/Assesor8. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus TBM berikut SK Kepengurusan TBM9. Surat Kepemilikan Tempat Usaha (IMB/Sewa)10. Denah lokasi11. NPWP Lembaga12. KTP dan Ijazah/Sertifikat Tenaga Pendidik13. PBB Tahun terakhir14. Program Rencana Kegiatan15. Surat Pernyataan Bermaterai yang dilampirkan KTP/Identitas pihak yang diberi Kuasa (jika berkas penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) PROSEDUR1. Proposal diberikan kepada petugas2. Diserahkan kepada Kasie Kelembagaan dan Sarpras PPNF untuk dipelajari3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke Kabid PPNF untuk mendapat telaahan oleh Tim Verifikasi4. Tim mengadakaan telaah proposal5. Tim melakukan pengecekan ke lokasi sekolah6. Jika telah sesuai prosedur dan uji kelayakan, Tim membuat Berita Acara Kelayakan WAKTU PELAYANAN5 (lima) harikerja BIAYA PELAYANANGRATIS PRODUK PELAYANANSurat Pertimbangan Teknis