28 Oktober 2024
Headline News

Legalisir Ijazah Pendidikan Kesetaraan

Persyaratan :
1. Ijazah berasal dari Satuan Pendidikan yang terdaftar
2. Melampirkan Ijazah Asli 
3. Fotocopy Ijazah maks. 10 lembar
4. Pemohon yang melegalisir Ijazah dari Satuan Pendidikan luar daerah harus melampirkan bukti copy dari sekolah asal dan KTP Asli
 
Prosedur :
1. Menerima berkas pengajuan pengesahan fotocopy Ijazah
2. Memeriksa kesesuaian berkas pengajuan  fotocopy Ijazah
3. Jika sudah benar dan diakui keabsahannya, fotocopy berkas distempel legalisir dan diparaf oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian PPNF
4. Setelah diparaf, ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pembinaan PPNF 
5. Petugas memberikan nomor registrasi pengesahan fotocopy ijazah dan dicatat dalam buku jaga pengesahan ijazah, membubuhi stempel dinas
 
Waktu Pelayanan :
1 (satu) harikerja
 
Biaya :
GRATIS
 
Produk Pelayanan :
Legalisir Ijazah