Legalisir Ijazah Pendidikan Kesetaraan
Persyaratan :1. Ijazah berasal dari Satuan Pendidikan yang terdaftar2. Melampirkan Ijazah Asli 3. Fotocopy Ijazah maks. 10 lembar4. Pemohon yang melegalisir Ijazah dari Satuan Pendidikan luar daerah harus melampirkan bukti copy dari sekolah asal dan KTP Asli Prosedur :1. Menerima berkas pengajuan pengesahan fotocopy Ijazah2. Memeriksa kesesuaian berkas pengajuan fotocopy Ijazah3. Jika sudah benar dan diakui keabsahannya, fotocopy berkas distempel legalisir dan diparaf oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian PPNF4. Setelah diparaf, ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pembinaan PPNF 5. Petugas memberikan nomor registrasi pengesahan fotocopy ijazah dan dicatat dalam buku jaga pengesahan ijazah, membubuhi stempel dinas Waktu Pelayanan :1 (satu) harikerja Biaya :GRATIS Produk Pelayanan :Legalisir Ijazah