Dinas Pendidikan terbentuk sejak tahun 2010, dibentuk melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan. Di Tahun 2016 berubah Nama menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seiring dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 tahun 2016 dan penjabarannya dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2016. Selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan termasuk Organisasi Perangkat Daerah tipe A yang terdiri dari 1 (satu) eselon II.b sebagai Kepala Dinas, 1 (satu) eselon III.a sebagai Sekretaris, 5 (lima) eselon III.b sebagai Kepala Bidang, 3 (tiga) eselon IV.a sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, 15 (lima belas) Kepala Seksi dan 1 (satu) eselon IV.a sebagai Kepala UPTD, 1 (satu) eselon IV.b sebagai Kepala Sub Bagian pada UPTD serta Kelompok Jabatan Fungsional.