Pengajuan NPSN
PERSYARATAN1. Surat PermohonanPengajuan NPSN2. Foto papan nama lembaga/plang sekolah (cetak kertas polio berwarna)3. Foto bangunan/gedung sekolah tampak depan (cetak kertas polio berwarna)4. Fotocopy Izin Operasional Sekolah dan yang asli harap dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan5. Fotocopy izin pendirian lembaga/yayasan (Akta Notaris);6. Print denah lokasi sekolah (Lintang dan Bujur) dari Google Maps7. Luas tanah milik/bukan milik (fotocopy Akta Tanah) PROSEDUR1. Menyerahkan berkas permohonan pengajuan NPSN2. Memeriksa kelengkapan permohonan pengajuan NPSN, jika tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap diproses lebih lanjut3. Pengajuan NPSN ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan melalui website vervalsp.data.kemdikbud.go.id4. Penerbitan Sertifikat NPSN5. Permohonan paraf sertifikat NPSN ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian, jikat tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dikemblaikan ke pengumpul/pengolah data untuk diperbaiki6. Menandatangani pengesahan sertifikat NPSN oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan yang telah dicetak7. Mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon WAKTU PELAYANAN3 (tiga) harikerja BIAYA PELAYANANGRATIS PRODUK PELAYANANSertifikat NPSN