28 Oktober 2024
Headline News

Tupoksi

Kepala Dinas
Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, ketenagaan, dan kebudayaan.
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan dan anggaran bidang kesekretariatan, pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, ketenagaan, dan kebudayaan;

b. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis bidang kesekretariatan, pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, ketenagaan, dan kebudayaan;

c. perumusan dan penyusunan rancangan produk hukum Daerah bidang kesekretariatan, pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, ketenagaan, dan kebudayaan;

d. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, ketenagaan, dan kebudayaan;

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Dinas;

f. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan fungsi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, ketenagaan dan kebudayaan;

g. pelaksanaan pelayanan penerbitan pertimbangan teknis izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan kerjasama Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

h. pelaksanaan pelayanan penerbitan pertimbangan teknis izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan kerjasama Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat;

i. pelaksanaan pelayanan penerbitan pertimbangan teknis izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan kerjasama Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar;

j. pelaksanaan pelayanan penerbitan pertimbangan teknis izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan kerjasama Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;

k. pelaksanaan pelayanan penerbitan pertimbangan teknis izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan kerjasama Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;

l. pelaksanaan pelayanan penerbitan pertimbangan teknis izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan kerjasama Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat;

m. pelaksanaan pelayanan penerbitan pertimbangan teknis izin pendirian dan penutupan lembaga/sanggar kesenian yang diselenggarakan oleh masyarakat;

n. pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah;

o. pelaksanaan perlindungan hak kekayaan intelektual pendidikan;

p. pelaksanaan perlindungan hak kekayaan intelektual komunal Bidang Kebudayaan;

q. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penanganan pengaduan/permasalahan masyarakat pada satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal;

r. pelaksanaan evaluasi tugas dan fungsi lingkup Dinas;

s. pelaksanaan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas; dan

t. pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai lingkup tugas dan fungsi.

 

Sekretaris
Sekretaris memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian serta mengoordinasikan pelaksanaan administrasi lingkup Dinas.
  Sekretaris dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis norma, standar, prosedur, dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup sekretariat dan Dinas;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan dan anggaran lingkup Dinas;

c. pelaksanaan penyusunan dan analisis dokumen perencanaan serta manajemen risiko program dan anggaran lingkup sekretariat dan Dinas;
d. pengoordinasian penyusunan laporan penilaian mandiri reformasi birokrasi;
e. pengoordinasian penelitian/asistensi/pembahasan program, kegiatan dan anggaran dengan Unit Kerja internal;
f. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen hasil monitoring dan evaluasi secara berkala;
g. pengoordinasian, penyusunan dokumen penatausahaan keuangan secara berkala;
h. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen pelaporan capaian program standar pelayanan minimal urusan pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas;
i. pengoordinasian administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, hukuman disiplin pegawai, permasalahan yang dihadapi pegawai yang berdampak pada kinerja pegawai dengan Unit Kerja/lembaga/instansi terkait;
j. pengoordinasian penyusunan rencana kebutuhan barang milik Daerah serta pemeliharaan aset Dinas/perjalanan Dinas/penyelenggaraan rapat kedinasan;
k. pengoordinasian penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan lingkup Dinas;
l. pengoordinasian hasil evaluasi survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pada lingkup Dinas;
m. pengelolaan barang milik Daerah, arsip, dan hubungan masyarakat;
n. pengoordinasian penyediaan data dan dokumentasi serta informasi publik serta bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
o. penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Dinas;
p. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat;
q. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas;
r. pengoordinasian pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai lingkup Dinas; dan
s. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.

Sekretaris dalam melaksanakan tugas  dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Subkoordinator.
 
 Kepala Subbagian Keuangan
Kepala Subbagian Keuangan memiliki tugas:

a. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan teknis norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup urusan keuangan lingkup Dinas;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan dan anggaran pada Subbagian Keuangan;
c. menyiapkan dokumen pendukung pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran pada Subbagian Keuangan;
d. menyiapkan jadwal rencana anggaran kas atau kebutuhan dana untuk pelaksanaan kegiatan lingkup Subbagian Keuangan dan Dinas;
e. menyelenggarakan penatausahaan keuangan lingkup Dinas;
f. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan lingkup Subbagian Keuangan dan Dinas;
g. menghimpun/menyusun/menganalisis/merumuskan dokumen pelaporan keuangan secara berkala;
h. menghimpun/menyusun/menganalisis/merumuskan dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan lingkup Dinas;
i. mengoordinasikan Catatan Atas Laporan Keuangan kepada Unit Kerja/Perangkat Daerah terkait;
j. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Subbagian Keuangan;
k. menyelenggarakan pengelolaan naskah Dinas dan arsip lingkup Subbagian Keuangan;
l. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Subbagian Keuangan; dan
m. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas.

untuk lebih detail dapat di lihat disini