Pengajuan Tunjangan Profesi Guru PNS (Sertifikasi)
PERSYARATANPersyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru :1. Berstatus sebagai Guru PNS Daerah2. Aktif mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai Guru Bimbingan Konseling/Guru TIK, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikasi Pendidik yang dimiliki3. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan5. Memenuhi beban kerja Guru PNS Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan6. Memiliki nilai hasil Penilaian Kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan Siswa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai Pengawas Satuan Pendidikan9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada Instansi selain Satuan Pendidikan bagi Guru PNSD atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bagi Pengawas Sekolah dibawah Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan10. Masa Kerja Kepala Sekolah dihitung sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan11. Bagi Guru berstatus CPNSD yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari Gaji Pokok12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi13. PNSD dalam Golongan Ruang II, III atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya PROSEDUR1. Guru PNSD melakukan pemutakhiran data pada Dapodik melalui operator sekolah2. Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data tersebut harus segera diperbaiki dan diperbaharui3. Sinkronisasi data guru PNSD pada Dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester4. Ditjen GTK Kemendikbud melakukan Validasi Data kelulusan data sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima tunjangan profesi melalui SIM-Tun5. Aplikasi SIM-Tun menggunakan Data pada Dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi6. Guru PNSD dapat mengathui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK7. Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada Dapodik perlu diperbaiki8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi data kehadiran dan gaji pokok9. Apabila berdasarkan hasil Verifikasi Data Guru PNSD bersangkutan sudah memenuhi syarat maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Dirjen GTK Kemendikbud melalui Aplikasi SIM-Tun10. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud11. Guru PNSD dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui Aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui Aplikasi Hadir GTK13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan WAKTU PELAYANAN6 (enam) bulan BIAYA PELAYANANGRATIS PRODUK PELAYANANDaftar Tunjangan Profesi Guru