28 Oktober 2024
Headline News

Pengajuan Tunjangan Profesi Guru PNS (Sertifikasi)

PERSYARATAN
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru :
1. Berstatus sebagai Guru PNS Daerah
2. Aktif mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai Guru Bimbingan Konseling/Guru TIK, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikasi Pendidik yang dimiliki
3. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5. Memenuhi beban kerja Guru PNS Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Memiliki nilai hasil Penilaian Kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan Siswa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai Pengawas Satuan Pendidikan
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada Instansi selain Satuan Pendidikan bagi Guru PNSD atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bagi Pengawas Sekolah dibawah Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
10. Masa Kerja Kepala Sekolah dihitung sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
11. Bagi Guru berstatus CPNSD yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari Gaji Pokok
12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi
13. PNSD dalam Golongan Ruang II, III atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya
 
PROSEDUR
1. Guru PNSD melakukan pemutakhiran data pada Dapodik melalui operator sekolah
2. Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data tersebut harus segera diperbaiki dan diperbaharui
3. Sinkronisasi data guru PNSD pada Dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester
4. Ditjen GTK Kemendikbud melakukan Validasi Data kelulusan data sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima tunjangan profesi melalui SIM-Tun
5. Aplikasi SIM-Tun menggunakan Data pada Dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi
6. Guru PNSD dapat mengathui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK
7. Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada Dapodik perlu diperbaiki
8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi data kehadiran dan gaji pokok
9. Apabila berdasarkan hasil Verifikasi Data Guru PNSD bersangkutan sudah memenuhi syarat maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Dirjen GTK Kemendikbud melalui Aplikasi SIM-Tun
10. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud
11. Guru PNSD dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK
12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui Aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui Aplikasi Hadir GTK
13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan
 
WAKTU PELAYANAN
6 (enam) bulan
 
BIAYA PELAYANAN
GRATIS
 
PRODUK PELAYANAN
Daftar Tunjangan Profesi Guru